Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disdukcapil Sintang Imbau Warga Segera Lapor Kematian untuk Validasi Data

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:59 WIB
Ilustrasi Akta Kematian
Ilustrasi Akta Kematian

PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kematian agar tercatat secara resmi. Langkah ini penting guna mencegah penyalahgunaan identitas dan memastikan akurasi data kependudukan. “Pencatatan kematian bukan sekadar formalitas administratif, tapi untuk menjamin data kependudukan tetap valid dan tidak disalahgunakan, misalnya untuk klaim bantuan atau kepentingan pemilu,” ujar Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, Rabu (23/7).

Agus menjelaskan, pelaporan kematian diatur dalam Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Prosedurnya cukup mudah, yaitu dengan mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau layanan resmi lainnya. Pelapor wajib mengisi formulir F-2.01, melampirkan fotokopi dokumen persyaratan, serta menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi. Setelah data tervalidasi, kutipan akta kematian akan diterbitkan secara gratis.

 Kami pastikan semua proses berjalan transparan. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen dengan lengkap agar pelayanan berjalan cepat,” ujarnya.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi; Pertama, fotokopi surat kematian dari dokter, rumah sakit, kelurahan/desa, kepolisian (untuk korban tidak dikenal), atau Kedutaan Besar RI (jika meninggal di luar negeri). Kedua, fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI nonpenduduk, atau dokumen keimigrasian untuk orang asing yang meninggal dunia. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum.

Disdukcapil Sintang juga telah membuka layanan daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), guna mempermudah masyarakat yang tak sempat datang langsung ke kantor. “Sekarang bisa dilakukan dari rumah. Ini bagian dari transformasi layanan publik yang kami dorong agar masyarakat lebih mudah mengakses hak administrasi,” jelas Agus.

Ia menegaskan, laporan kematian memiliki dampak luas terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk bantuan sosial, keakuratan daftar pemilih, hingga distribusi program pemerintah. “Data kematian yang tidak dilaporkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka dari itu, pelaporan ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (nda)

Editor : Hanif
#kematian #Cegah Penyalahgunaan #sintang #disdukcapil #Penyalahgunaan Identitas #imbau warga #Akurasi Data kependudukan