Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disdukcapil Sintang Permudah Layanan KTP-el, Selesai Sehari Tanpa Biaya

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 10 September 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik.

PONTIANAK POST – Urus KTP-el di Kabupaten Sintang kini jauh lebih mudah. Warga yang pindah alamat tidak lagi diwajibkan membawa surat keterangan tambahan seperti SKPWNI atau pengantar RT/RW. “KTP lama langsung ditarik dan dimusnahkan, diganti dengan yang baru sesuai alamat domisili terkini. Jadi tidak perlu khawatir ada data ganda,” ujar Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, Senin (8/9).

Agus menegaskan semua layanan gratis tanpa pungutan, bahkan bisa diurus lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Kalau dokumen lengkap, selesai hanya dalam satu hari kerja,” tegasnya. Bagi warga yang pindah alamat dalam satu kota atau kabupaten, syaratnya cukup sederhana: mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga. Proses bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, atau melalui layanan jemput bola.

Untuk perubahan data Kartu Keluarga (KK), Agus menjelaskan, jika seluruh anggota keluarga pindah, nomor KK tetap sama hanya alamat yang diperbarui. Namun bila kepala keluarga pindah sendiri, maka anggota yang tinggal akan mendapatkan nomor KK baru. “Kami ingin memastikan layanan kependudukan di Sintang semakin cepat, mudah, dan transparan,” tutup Agus. (nda)

Editor : Hanif
#KTP el #sintang #disdukcapil #ikd #cepat #Gratis #urus ktp