Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Sintang Perkuat GTRA untuk Tata Hutan Produksi Konversi Tak Produktif

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 25 September 2025 | 01:31 WIB
DIABADIKAN: Bupati Sintang Gregorius H. Bala bersama Fokopimda rapat koordinasi GTRA usai membahas penataan lahan HPK tidak produktif.
DIABADIKAN: Bupati Sintang Gregorius H. Bala bersama Fokopimda rapat koordinasi GTRA usai membahas penataan lahan HPK tidak produktif.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sintang menaruh perhatian serius terhadap persoalan pertanahan. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas strategi penataan agraria berkelanjutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan keberadaan GTRA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. “GTRA adalah implementasi dari rencana aksi percepatan reforma agraria. Dengan forum ini, kita ingin memastikan penataan lahan dilakukan secara terarah dan berkeadilan,” ujar Bala, kemarin.

Ia menambahkan, penataan agraria yang menyasar HPK tidak produktif diharapkan membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menilai forum koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam mengurai konflik pertanahan. “Sinergi antara penegakan hukum dan kebijakan penataan agraria perlu terus diperkuat agar permasalahan dapat ditangani secara komprehensif, adil, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Sanny.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Sintang untuk mendukung kebijakan yang mengedepankan kepastian hukum dan keberlanjutan. Rapat koordinasi ini melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan aparat penegak hukum. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan penataan agraria yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. (nda)

 

Editor : Hanif
#sintang #HPK #GTRA #tak produktif #hutan produksi #Pemkab Sintang