PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang harus menghadapi kenyataan pahit. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 mengalami pemangkasan drastis sebesar Rp388 miliar oleh pemerintah pusat. Pemangkasan tersebut berasal dari dana transfer yang selama ini menjadi tumpuan utama pembiayaan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengurangan anggaran itu disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan RI.
“Kita sudah mendapatkan data dan informasi bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Sintang akan dipangkas sebesar Rp388 miliar untuk 2026 mendatang,” ujar Kartiyus saat memimpin rapat bersama Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Senin (13/10).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disusun sebelumnya. “Dana yang sudah terlanjur kita entri di RKA tahun anggaran 2026 akan kita rasionalisasi kembali di akhir Oktober ini,” jelasnya.
Dengan berkurangnya alokasi dana dari pusat, Pemkab Sintang kini dituntut untuk mencari solusi dari dalam. Kartiyus menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk menyikapi pemotongan dana transfer ke daerah, OPD yang selama ini mengelola pendapatan wajib meningkatkan PAD,” tegasnya.
Ia juga menyambut baik langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan audit terkait pengelolaan PAD Sintang. Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah. “Kami mendukung dan senang diperiksa oleh BPK RI, supaya ke depan kita bekerja lebih giat dan rapi dalam mengelola PAD,” kata Kartiyus.
Sekda Sintang itu berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD dapat bekerja lebih optimal. “Saya mengajak semua OPD penghasil PAD untuk bekerja serius dan keras lagi agar Sintang bisa lebih mandiri secara fiskal,” tutupnya. (nda)
Editor : Hanif