PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menerapkan Sistem Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah menuju birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Program ini disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Selasa (21/10), dan diikuti para pimpinan perangkat daerah, camat, serta sekretaris badan dan dinas di lingkungan Pemkab Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa sistem ini akan mengubah cara penilaian dan promosi jabatan ASN menjadi lebih objektif serta berbasis data. “Sistem baru ini akan menciptakan persaingan berbasis poin yang kompetitif sepanjang tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahap awal penerapan dilakukan melalui program profiling ASN untuk memetakan potensi dan kemampuan pegawai. “Untuk Kabupaten Sintang, profiling dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 5 November 2025, dengan kuota 452 pegawai,” terangnya.
Selain pemetaan, pemerintah juga akan melaksanakan uji kompetensi sebagai bagian dari sistem penilaian. Kartiyus mengingatkan ASN agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. “Tahun ini Sintang mendapat kuota uji kompetensi gratis untuk 243 orang. Ke depan akan berbayar, dan biayanya bisa mencapai enam juta rupiah untuk eselon II,” ujarnya.
Kartiyus menegaskan, sistem Manajemen Talenta akan mempercepat penempatan ASN yang tepat pada posisi sesuai kemampuan mereka. “Kita ingin birokrasi lebih sehat, transparan, dan profesional. Tidak lagi berdasarkan kedekatan, tetapi pada hasil kerja dan kompetensi,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Sintang, Herkolanus Roni, menuturkan bahwa sistem ini akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. “Mulai tahun depan, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan sistem informasi layanan manajemen ASN yang dikembangkan oleh BKN,” jelasnya.
Roni menyebut, sistem Manajemen Talenta bertujuan memastikan pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan potensi. Dengan sistem ini, promosi dan mutasi jabatan dilakukan secara objektif dan terukur. “ASN harus masuk dalam kotak 7, 8, atau 9 untuk dapat dipromosikan,” terangnya.
Ia mengakui, sebagian besar ASN Sintang saat ini masih berada pada tahap pengembangan awal. “Tantangannya, kita rata-rata masih di kotak dua. Ini jadi evaluasi agar semua meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan dan sertifikasi,” ujarnya.
Roni menegaskan, kesiapan ASN menghadapi sistem baru ini sangat penting agar tidak tertinggal. “Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Sistem kepegawaian kini transparan dan berbasis data. Siapa yang siap, dia yang akan maju,” tandasnya. (nda)
Editor : Hanif