PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan menggelar Sosialisasi Keputusan Bupati Sintang tentang Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan BLUD, di Aula BPKAD Sintang. Kegiatan ini diikuti 54 peserta dari Dinas Kesehatan dan seluruh UPTD BLUD, yang mencakup 20 puskesmas, satu UPTD Labkesda, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu rumah sakit jiwa (RSJ).
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, menyebut kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan BLUD. “Bimbingan teknis ini menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman tentang pengelolaan keuangan BLUD yang sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas,” ujar Harysinto.
Ia menegaskan, meski BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan aturan hukum. “Walaupun BLUD dikelola secara fleksibel, seluruh pengelola wajib bekerja berdasarkan regulasi. Karena itu perlu payung hukum yang jelas melalui peraturan kepala daerah,” tambahnya.
Menurut Harysinto, BLUD dibentuk bukan untuk mencari keuntungan, melainkan meningkatkan pelayanan publik. “Prinsip yang dijaga adalah efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Ia berharap pelatihan ini dapat menjadi ruang sharing knowledge antar-pengelola keuangan BLUD agar kualitas laporan keuangan semakin baik. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pretest dan posttest yang menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sintang, Yahya Sucahya, menekankan pentingnya penyamaan struktur akun antara BLUD dan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) daerah. “Kebijakan mapping akun ini bertujuan menyeragamkan struktur akun, menjamin konsistensi pencatatan, serta memudahkan proses rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan BLUD ke laporan keuangan pemerintah daerah,” jelas Yahya.
Ia menambahkan, akuntabilitas laporan keuangan menjadi kunci transparansi dalam pengelolaan dana publik. “Laporan yang disusun sesuai standar memungkinkan publik memperoleh informasi yang relevan, andal, dan mudah diakses,” katanya.
Dalam pemaparannya, Yahya menjelaskan laporan keuangan BLUD mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Ia juga menyoroti pentingnya Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai penjelasan rinci atas laporan utama. “CaLK memberikan konteks penting agar publik dapat memahami posisi keuangan BLUD secara menyeluruh,” terangnya.
Yahya menutup dengan penegasan bahwa peningkatan transparansi dan konsistensi laporan keuangan akan memperkuat kepercayaan publik. “Setiap BLUD harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan efisien,” ujarnya. (nda)
Editor : Hanif