Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sintang Dorong Masyarakat Adat Tingkatkan Kesadaran Hukum

Riska Nanda Kumala Sari • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:33 WIB
SEMINAR: Asisten I Setda Sintang, Herkolanus Roni, membuka Seminar Hukum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat adat, Pendopo Wakil Bupati Sintang.
SEMINAR: Asisten I Setda Sintang, Herkolanus Roni, membuka Seminar Hukum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat adat, Pendopo Wakil Bupati Sintang.

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmen untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni, dalam Seminar Hukum bertema “Memperkuat Masyarakat Adat dengan Edukasi Hukum, Demi Memperjuangkan Keadilan dan Kesetaraan di Timur Kalbar” yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Sintang, kemarin (30/10).

Roni menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat adat agar mampu memperjuangkan hak-hak mereka secara adil. “Pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan ini. Harapan kami, seminar seperti ini tidak berhenti di sini, tetapi bisa dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa persoalan masyarakat adat tidak hanya terkait tanah dan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, edukasi hukum menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat. “Semakin masyarakat paham hukum, semakin kuat posisi mereka dalam memperjuangkan hak dan identitasnya,” tambah Roni.

Roni berharap kegiatan serupa dapat digelar secara berkelanjutan dengan topik yang lebih spesifik, menyentuh langsung kebutuhan masyarakat adat. Ia menegaskan, keadilan substantif harus dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi teori. “Melalui seminar ini, masyarakat adat diharapkan dapat merasakan keadilan sebagaimana yang selama ini diperjuangkan,” kata Roni.

Pihaknya memandang kegiatan ini sebagai langkah awal memperkuat kapasitas hukum masyarakat adat di wilayah timur Kalimantan Barat. “Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum, masyarakat adat diharapkan semakin berdaya dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, berkeadilan, serta sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang inklusif,” pungkasnya. (nda)

 

Editor : Hanif
#Hukum #sintang #pemkab #masyarakat adat