PONTIANAK POST - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetapkan AS, mantan Wakil Bupati Sintang sebagai tersangka Baru pada kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019, pada Senin (10/11).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016 - 2021.
AS juga selaku penasehat panitia pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GKE Petra Sintang.
Menurut Siju, pada tahun anggaran 2017 Gereja GKE Petra Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang.
Selanjutnya Gereja GKE Petra Sintang mendapat Dana Hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2019 untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, tanpa ada proposal.
Dalam kasus ini, AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”.
"Padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2017 dan sudah diresmikan tahun 2018," ungkapnya Senin (10/11).
AS dianggap telah memperkaya orang lain yaitu HN sebesar Rp3 miliar. Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp3 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit tim auditor Kejati Kalbar.
Perbuatan tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan," katanya.
Untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair