Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mulai 1 Desember, Pemkab Sintang Wajibkan Penggunaan Tas Belanja Pribadi dan Larang Kantong Plastik

Riska Nanda Kumala Sari • Selasa, 25 November 2025 | 08:25 WIB

 

Kadis LH Sintang, Igor Nugroho
Kadis LH Sintang, Igor Nugroho

PONTIANAK POST - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memastikan aturan larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja yang mulai berlaku 1 Desember 2025 telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala DLH Sintang Igor Nugroho menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Menurut Igor, sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui penyampaian langsung kepada pemilik dan pengelola berbagai jenis toko.

 “Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern maupun tradisional di Kota Sintang. Mereka sudah memahami aturan ini,” ujar Igor, Senin (24/11).

DLH Sintang juga menegaskan akan tetap melakukan pengawasan setelah aturan diterapkan. Pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik akan diberikan sanksi administratif secara bertahap.

"Bagi yang melanggar larangan ini dengan cara masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai tiga kali,” kata Igor.

Ia menjelaskan bahwa pada bulan pertama implementasi, fokus utama pemerintah adalah pembinaan untuk memastikan seluruh pihak beradaptasi tanpa hambatan berarti.

"DLH akan turun secara rutin memantau toko-toko dan memastikan tidak ada lagi penggunaan kantong plastik sekali pakai," tegasnya.

Igor berharap dukungan penuh dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan pengurangan sampah plastik ini. Ia menilai perubahan perilaku adalah langkah penting, bukan hanya sekadar aturan pemerintah.

“Kami berharap baik masyarakat maupun pemilik dan pengelola toko sama-sama memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” tuturnya.

Kebijakan wajib membawa tas belanja dari rumah diharapkan mampu menekan jumlah sampah plastik di Sintang yang selama ini menjadi persoalan lingkungan serius. Pemerintah daerah menilai bahwa pembatasan dari sumber awal, yakni penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, adalah salah satu cara paling efektif untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

"Dengan penerapan aturan mulai 1 Desember, kami meminta warga Sintang membiasakan membawa tas belanja sendiri dan menyesuaikan perilaku konsumsi sehari-hari, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan," tukasnya. (nda)

Editor : Hanif
#tas belanja #kurangi sampah #sampah plastik #larangan kantong plastik #Pemkab Sintang