Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuliah Umum Unka Sintang Soroti Tantangan Penerapan Hukum di Masyarakat

Riska Nanda Kumala Sari • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:26 WIB
KULIAH UMUM: Suasana kuliah umum Fakultas Hukum Unka yang membahas tantangan penerapan ilmu hukum di lapangan.
KULIAH UMUM: Suasana kuliah umum Fakultas Hukum Unka yang membahas tantangan penerapan ilmu hukum di lapangan.

PONTIANAK POST – Pentingnya memahami hukum tidak hanya pada tataran teori menjadi fokus utama dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang, Jumat (12/12). Acara ini mengangkat tema Manfaat dan Pentingnya Belajar Ilmu Hukum dan menghadirkan Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

Ia memaparkan tantangan besar penerapan hukum di tengah dinamika masyarakat. Rektor Unka, Dr. Antonius, meny ebut i lmu hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Ia menyinggung rencana pembentuk an Prov ins i Kapuas Raya yang menurutnya membutuhkan kesiapan SDM hukum. “Pemekaran daerah bukan sekadar wacana politik. Ini proses hukum yang kompleks.

Karena itu, pemahaman hukum menjadi kebutuhan mendasar,” ujarnya. Ia meminta mahasiswa memanfaatkan kesempatan berdiskusi dengan akademisi senior. “Ini ruang belajar yang harus dimaksimalkan,” katanya. Dalam pemaparannya, Prof. Kamarullah menyoroti kesenjangan antara pemahaman teor i dan penerapan norma hukum. Menurutnya banyak kekeliruan terjadi bukan karena aturan tidak tersedia, tetapi karena penafsiran yang keliru.

“Banyak yang paham pasal, tetapi tidak paham konteks. Ketika norma tidak dibaca dengan tepat, putusan bisa melenceng dari rasa keadilan,” tegasnya. Ia memberikan contoh sejumlah kasus di Kalimantan Barat. Contoh itu menunjukkan bahwa kesalahan kecil dalam analisis dapat menimbulkan dampak besar. Kamarullah menilai lulusan hukum perlu dibekali ketajaman berpikir dan integritas. “Ilmu hukum bukan hafalan.

Ia hidup melalui praktik yang benar dan objektif. Mahasiswa harus kritis, tetapi tetap berpijak pada prinsip hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa generasi baru penegak hukum harus s iap menghadapi perubahan sosial tanpa kehilangan integritas. Sesi diskusi setelah pemaparan menjadi ruang bagi mahasiswa menguji pemahaman mereka. Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari penegakan hukum hingga persoalan etika. Menutup dialog, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa keberhasilan praktik hukum di tentukan oleh ketelitian dan keberanian berpikir. “Hukum adalah alat menjaga keadilan. Yang memegang alat itu harus benar-benar siap,” tutupnya. (nda)

Editor : Hanif
#Praktik Hukum Manipulatif #sintang #Fakultas Hukum #SDM #kuliah umum