PONTIANAK POST - Desakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya kembali menguat. Masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat meminta pemerintah pusat membuka moratorium secara terbatas, dengan alasan kepentingan strategis nasional dan penguatan wilayah perbatasan negara. Aspirasi tersebut disuarakan melalui Deklarasi Provinsi Kapuas Raya untuk Indonesia Jaya yang dibacakan Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya, Kartiyus, di Sintang, Selasa (16/12).
Kartiyus menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan pengecualian moratorium khusus bagi Kalimantan Barat, terutama wilayah timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Menurutnya, karakter geografis dan posisi strategis kawasan perbatasan menuntut kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
“Kami, segenap elemen dari lima kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat, menyatakan kesiapan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, yakni Provinsi Kapuas Raya, sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Kartiyus.
Ia menekankan, tuntutan pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukan semata kepentingan administratif, melainkan dilandasi pertimbangan strategis nasional. Keberadaan provinsi baru di timur Kalbar dinilai penting untuk menopang stabilitas kawasan Kalimantan, terutama dalam konteks keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. “Pembentukan Provinsi Kapuas Raya penting untuk mendukung stabilitas strategis serta menjamin keamanan dan pertahanan wilayah perbatasan di sisi barat Pulau Kalimantan,” ujarnya.
Kartiyus menambahkan, perjuangan percepatan pembentukan DOB Kapuas Raya sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten terkait. Wilayah yang direncanakan masuk dalam Provinsi Kapuas Raya meliputi lima kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu. “Kami mempercayakan proses ini kepada Gubernur Kalimantan Barat, dengan dukungan lima kepala daerah dan lima ketua DPRD kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Menurut Kartiyus, pembentukan Provinsi Kapuas Raya diyakini akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan, khususnya di wilayah perbatasan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan publik dan infrastruktur. “Pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya adalah bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan,” ungkapnya. (nda)
Editor : Hanif