PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Kebijakan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) serta penandatanganan perjanjian kerja yang digelar di Indoor Apang Semangai, Sintang, Rabu (17/12).
Bupati Sintang, Bala, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN. Hal tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Menurutnya, skema ini dirancang agar proses penataan aparatur berjalan bertahap, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “PPPK Paruh Waktu adalah langkah transisi untuk memberikan kepastian status kerja, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik di daerah,” ujar Bala.
Ia menekankan, meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memikul tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalisme dan disiplin kerja, kata dia, menjadi tuntutan utama yang tidak bisa ditawar. “Status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan menurunkan kualitas kerja. Setiap PPPK harus bekerja profesional, bertanggung jawab, serta sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Bala juga mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja bukan sekadar urusan administratif. Perjanjian tersebut, menurutnya, merupakan dasar komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, serta etos kerja sebagai aparatur pelayanan publik. “Ini adalah awal dari komitmen bersama untuk bekerja lebih baik dan lebih tertib,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menjelaskan bahwa pada tahap awal terdapat 2.379 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja. Seluruh proses, kata dia, telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. “Tahapan yang dilalui mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan menjadi bentuk kepastian hukum atas hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu,” jelas Roni.
Dengan diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap penataan tenaga non-ASN dapat berlangsung lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas aparatur guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sintang. (nda)
Editor : Hanif