PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai telah memenuhi kewajibannya dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun PPPK murni. Namun, keberhasilan administratif tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sintang Agung Gumiwang menegaskan bahwa pelantikan dan pengakomodiran PPPK harus menjadi titik awal perbaikan kinerja aparatur, bukan sekadar pemenuhan prosedur kepegawaian. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap perubahan layanan setelah adanya penguatan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sudah melaksanakan kewajiban dengan melantik dan mengakomodir PPPK paruh waktu serta PPPK murni. Tetapi yang lebih penting adalah dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujar Agung Gumiwang, Senin (22/12).
Ia mengingatkan agar penambahan jumlah aparatur tidak berhenti pada aspek formalitas. Tanpa perubahan pola kerja dan peningkatan profesionalisme, keberadaan PPPK justru berpotensi menambah beban birokrasi tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Jangan sampai sudah dilantik, sudah menerima hak sebagai aparatur, tetapi pelayanan publik tidak mengalami peningkatan,” ungkap Agung.
Agung menilai, sektor-sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pelayanan administrasi kependudukan seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan pengangkatan PPPK. Menurutnya, masyarakat akan menilai kinerja pemerintah dari kecepatan, ketepatan, dan sikap aparatur dalam melayani, bukan dari jumlah pegawai yang dilantik.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PPPK. Evaluasi tersebut, kata Agung, penting untuk memastikan bahwa pegawai yang telah diangkat benar-benar bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Harus ada pengawasan dan evaluasi yang jelas. PPPK ini diangkat untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintahan, bukan hanya untuk mengisi formasi,” tegasnya.
Selain itu, Agung menekankan perlunya pembinaan berkelanjutan agar PPPK memahami orientasi pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan PPPK dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sintang.
“Intinya, keberhasilan kebijakan ini diukur dari kepuasan masyarakat. Kalau pelayanan masih lambat dan berbelit, berarti tujuan pengangkatan PPPK belum tercapai,” pungkasnya. (nda/ser)
Editor : Hanif