Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Sintang Mulai Resmi Bertugas

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan sebanyak 2.379 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi bertugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) dan menandatangani perjanjian kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN agar lebih tertib dan memiliki kepastian status kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menyampaikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang selama ini berstatus non-ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut juga selaras dengan regulasi nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.

“Sebanyak 2.379 orang PPPK Paruh Waktu telah menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja. Ini menandai dimulainya masa kerja mereka secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Roni di Sintang, kemarin.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses administrasi, verifikasi data, hingga penetapan status dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tahapan yang dilalui mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menjadi bentuk kepastian hukum atas hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Pemerintah daerah berharap dengan penerapan skema ini, pengelolaan sumber daya manusia di lingkup Pemkab Sintang dapat berjalan lebih berkelanjutan. Penataan tenaga non-ASN tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga pada peningkatan kualitas aparatur. Roni menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas menjadi perhatian utama ke depan.

“Status PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan tanggung jawab kerja yang jelas. Aparatur dituntut meningkatkan kompetensi agar pelayanan publik semakin baik,” ungkapnya m

Menurut Roni, keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap aparatur bekerja sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Roni menyatakan Pemkab Sintang menargetkan terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kejelasan status kerja diharapkan mampu meningkatkan motivasi aparatur sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sintang.(nda)

Editor : Hanif
#PPPK Paruh Waktu #sintang #pelayanan publik #SDM Aparatur #BKPSDM SINTANG #Pemkab Sintang