Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sintang Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg hingga Kecamatan

Riska Nanda Kumala Sari • Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:20 WIB

 

Ilustrasi LPG 3 kilogram
Ilustrasi LPG 3 kilogram

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam menertibkan penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram yang masih ditemukan di lapangan, khususnya pada sektor usaha kecil dan warung makan. Langkah pengawasan dan pembinaan akan terus diperkuat guna memastikan gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi langsung diminta membuat pernyataan tertulis.

“Saat kita temukan penyalahgunaan gas subsidi ini, langsung kita minta untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa ke depan, dan berjanji untuk tidak menggunakan gas bersubsidi lagi,” ujar Subendi di Sintang, kemarin.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha memahami aturan penggunaan gas subsidi. Pengawasan lanjutan juga akan dilakukan secara berkala. “Kita akan melakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut terhadap pemilik warung makan,” tambahnya.

Selain penertiban di lapangan, pemerintah daerah juga mengambil langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan gas elpiji 3 kilogram. Subendi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penambahan kuota kepada Pertamina. “Kita juga mengajukan penambahan kuota ke Pertamina. Kita terus memantau pasokan gas subsidi, tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke kecamatan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mencari keuntungan pribadi. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari situasi ini, dengan menimbun dan kemudian menjualnya mahal ke warung-warung,” tegas Subendi.

Dari sisi penegakan aturan, Kejaksaan Negeri Sintang meminta agar setiap temuan di lapangan benar-benar ditindaklanjuti. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sintang, Okky Desvian, menekankan pentingnya peran Satgas Pangan Kabupaten Sintang. “Setiap temuan di lapangan yang terbukti melanggar harus ada tindak lanjutnya. Jangan sampai diam saja, sehingga esensi dari sidak ini bisa didapatkan,” kata Okky.

Ia menilai, untuk tahap awal, langkah administratif masih relevan. “Surat peringatan dan surat pernyataan untuk sementara cukup sebagai sebuah tindak lanjut hasil temuan,” ujarnya. Pemerintah daerah berharap, melalui pengawasan berkelanjutan, pembinaan, serta dukungan aparat penegak hukum, distribusi gas elpiji subsidi di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih tertib, adil, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. (nda)

Editor : Hanif
#ELPIJI 3 KG #pengawasan #Pelaku Usaha #Penyalahgunaan #Pemkab Sintang #kecamatan