PONTIANAK POST - Realisasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2026 dinilai masih rendah. Kondisi tersebut mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menetapkan kebijakan tegas terkait pemberian anggaran tambahan pada APBD Perubahan 2026.
Kartiyus menyatakan OPD yang hingga 1 Juli 2026 belum mampu mencapai realisasi anggaran minimal 50 persen tidak akan diakomodasi untuk memperoleh tambahan anggaran. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong OPD lebih disiplin dan serius dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Saat membuat prognosis semester kedua, realisasi anggaran semester pertama wajib sudah minimal 50 persen. Kalau realisasi baru 30 sampai 40 persen, mohon maaf, tidak bisa mendapat anggaran tambahan,” ujar Kartiyus, Rabu (21/1).
Ia menegaskan pengecualian hanya diberikan kepada OPD yang memiliki porsi belanja fisik besar yang secara teknis memang lebih banyak dilaksanakan pada semester kedua. Menurut Kartiyus, OPD dengan belanja rutin seharusnya mampu mencapai target tersebut. Ia menilai rendahnya serapan anggaran berpotensi menghambat pelaksanaan program dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Bagi OPD yang semester pertama realisasi anggarannya sudah 50 persen, boleh diberikan anggaran tambahan. Ini supaya tidak terjadi lagi serapan anggaran yang tidak maksimal seperti tahun 2025,” katanya.
Kartiyus mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi internal, tingkat serapan anggaran tahun 2025 menjadi yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, dalam kondisi normal, realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang biasanya berada di atas 90 persen. "Lemahnya perencanaan dan pelaksanaan menjadi faktor utama rendahnya serapan," tuturnya.
Selain itu, Kartiyus juga menilai keterbatasan fiskal juga menjadi alasan perlunya pengetatan kebijakan anggaran. Kartiyus menyebutkan bahwa anggaran tahun 2026 telah mengalami pemangkasan signifikan.
“Tahun 2026 anggaran kita sudah dipangkas sekitar Rp388 miliar. Anggaran OPD semakin kecil, seharusnya ini menjadi alasan untuk lebih optimal dalam menyerap anggaran yang ada,” ungkap Kartiyus.
Ia menambahkan, tingginya realisasi anggaran daerah dapat menjadi indikator kinerja keuangan yang baik di mata pemerintah pusat.
“Kalau realisasi anggaran kita tinggi dan kita bisa menunjukkan kebutuhan tambahan dana, maka Kementerian Keuangan RI bisa memberikan anggaran tambahan untuk Kabupaten Sintang,” kata Kartiyus.
Untuk mempercepat realisasi, Kartiyus menekankan pentingnya percepatan belanja pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD 2026. Ia berharap OPD bekerja lebih terencana dan responsif agar target pembangunan daerah dapat tercapai sesuai jadwal. (nda)
Editor : Hanif