Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Musrenbang 2026 Sintang Digelar Berdasarkan Daerah Pemilihan untuk Efisiensi Anggaran

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:05 WIB
POLA : Pemkab Sintang ubah pola pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan berdasarkan daerah pemilihan.
POLA : Pemkab Sintang ubah pola pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan berdasarkan daerah pemilihan.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang mengubah pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan pada 2026. Jika sebelumnya dilaksanakan per kecamatan, kini Musrenbang digelar berdasarkan daerah pemilihan (Dapil). Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap pengurangan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa secara administratif Sintang memiliki enam daerah pemilihan. Namun, pelaksanaan Musrenbang kecamatan tetap dilakukan di tujuh lokasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis.

“Khusus Dapil dua yang mencakup Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu, kami bagi menjadi dua lokasi karena jarak dan akses wilayah,” ujar Kartiyus, Selasa (27/1).

Menurut Kartiyus, pola Musrenbang per Dapil ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sintang. “Ini dilakukan karena keterbatasan anggaran. Dengan pola per dapil, pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, tetapi tetap menjaga substansi Musrenbang sebagai forum diskusi rencana pembangunan,” katanya.

Ia merinci, Musrenbang untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah dipusatkan di Senaning, sedangkan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu dilaksanakan di Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu.

"Sementara dapil lainnya tetap mengikuti wilayah masing-masing," jelas Kartiyus.

Kartiyus menambahkan Dapil satu yang meliputi Kecamatan Sintang dipusatkan di Kecamatan Sintang. Dapil tiga yang mencakup Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelian digelar di Sungai Ukoi. Dapil empat untuk Kayan Hulu dan Kayan Hilir dilaksanakan di Nanga Mau. Dapil lima yang meliputi Ambalau dan Serawai dipusatkan di Nanga Serawai, sedangkan Dapil enam untuk Sepauk dan Tempunak dilaksanakan di Tanjungria, Kecamatan Sepauk.

Ia menambahkan, Musrenbang menjadi ruang pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan anggota DPRD Sintang dari masing-masing daerah pemilihan.

“Anggota DPRD sesuai Dapilnya dapat hadir langsung sehingga aspirasi masyarakat bisa dibahas lebih fokus,” tuturnya.

Tahapan Musrenbang saat ini masih berada pada tingkat desa dan kelurahan. “Musrenbang kecamatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, kemudian dilanjutkan Musrenbang tingkat kabupaten pada Maret 2026,” pungkasnya. (nda)

Editor : Hanif
#sintang #aspirasi masyarakat #musyawarah perencanaan pembangunan #SEKDA SINTANG