Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sintang Tetapkan KLB Rabies, 107 Kasus Gigitan Sejak Awal 2026

Riska Nanda Kumala Sari • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:00 WIB

 

Ilustrasi rabies.
Ilustrasi rabies.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies pada awal 2026 menyusul lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies yang mencapai 107 kejadian. Keputusan ini diambil sebagai langkah percepatan penanganan agar penyebaran rabies dapat dikendalikan lebih dini tanpa harus menunggu adanya korban jiwa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengatakan peningkatan kasus di awal tahun menjadi indikator perlunya respons cepat lintas sektor. Menurutnya, tren gigitan yang tinggi menunjukkan potensi risiko kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani secara sistematis. “Ini sebagai langkah antisipasi kita. Baru awal tahun, tetapi kasus gigitan sudah mencapai 107, sehingga penanganan harus lebih optimal,” ujar Kartiyus, Senin (9/2).

Penetapan KLB memungkinkan pemerintah daerah memperluas intervensi, termasuk penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan rabies serta percepatan vaksinasi pada hewan peliharaan. “Upaya ini diarahkan untuk menekan risiko penularan virus rabies dari hewan ke manusia,” jelasnya.

Kartiyus menegaskan bahwa vaksinasi anjing menjadi prioritas utama karena sebagian besar kasus rabies berasal dari gigitan hewan tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong ketersediaan vaksin agar cakupan imunisasi hewan dapat diperluas hingga ke wilayah yang selama ini sulit dijangkau. “Sosialisasi terus diperkuat dan vaksinasi terus dilakukan terhadap anjing milik warga,” katanya.

Selain vaksinasi, pemerintah menetapkan prosedur tegas terhadap hewan yang terbukti menggigit manusia. Anjing yang terindikasi rabies wajib dieliminasi dan sampelnya diuji di laboratorium untuk memastikan status infeksi.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat deteksi serta menentukan tindakan lanjutan di lapangan. “Anjing yang sudah menggigit manusia wajib dieliminasi dan diuji di laboratorium. Kita wajib menjaga nyawa manusia,” tegas Kartiyus.

Kartiyus juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan langkah pencegahan sederhana. Warga diminta memastikan hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, mendapatkan vaksin rabies secara rutin serta tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas tanpa pengawasan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyentuh atau memprovokasi hewan liar yang menunjukkan perilaku agresif atau tidak normal.

Untuk penanganan awal, masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies diminta segera mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 15 menit, kemudian mengoleskan antiseptik seperti povidone iodine atau alkohol. Korban harus segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) sesuai prosedur medis. (nda)

Editor : Hanif
#rabies #sintang #status klb #gigitan #Vaksinasi #pencegahan