PONTIANAK POST - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa keberhasilan Perumda Tirta Senentang meraih keuntungan sangat bergantung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, meskipun secara administrasi perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sintang, secara hakikat pemilik sesungguhnya adalah para pelanggan.
“Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Kita harus menyadari itu,” ujar Bala, Rabu (4/3).
Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang belum berjalan baik, sekaligus mempertahankan praktik positif yang telah diterapkan sebelumnya.
Menurutnya, pembenahan manajemen menjadi kunci penting dalam memperkuat kinerja perusahaan daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara manajemen dan pegawai, serta peran dewan pengawas dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi yang baik dengan jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Semua harus bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” katanya.
Bala juga menyoroti kejelasan hak dan kewajiban pegawai sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Ia meminta agar setiap persoalan terkait hak pekerja disampaikan secara terbuka.
“Kalau ada hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan, sampaikan kepada saya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin,” tuturnya.
Ia menegaskan, pelayanan publik yang optimal akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Kalau proses pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Kalau profit bagus, karyawan pun merasa aman dan tenang karena perusahaan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Penataan tata kelola Perumda Tirta Senentang kini mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat seleksi direksi dan komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Regulasi tersebut juga menegaskan status pegawai sebagai pekerja BUMDAM dengan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Silakan dipelajari Permendagri ini dengan baik agar bisa diterapkan secara benar di Perumda Tirta Senentang,” pungkas Bala. (nda)
Editor : Hanif