PONTIANAK POST – Status tersangka yang disematkan kepada Agustinus dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan pencurian resmi gugur setelah Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Putusan tersebut menegaskan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum, sekaligus memulihkan seluruh hak para pemohon.
Sidang putusan yang digelar pada Senin, (30/3) itu menjadi sorotan publik. Ratusan warga hadir mengawal jalannya persidangan hingga hakim membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan.
Kuasa hukum Agustinus, Heryanto Gani, menyebut putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh, sehingga status hukum kliennya telah kembali seperti semula.
Ia menjelaskan pembatalan status tersangka secara otomatis mengembalikan seluruh hak hukum yang sebelumnya melekat pada kliennya.
“Dengan putusan ini, kedudukan hukum mereka kembali seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Heryanto.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang harus dijalankan secara benar oleh aparat penegak hukum. Ia menilai praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa lega atas putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut hasil sidang itu sebagai bentuk pengakuan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan.
“Keputusan ini memberi kepastian bahwa apa yang kami alami telah diuji dan dinyatakan tidak tepat,” katanya.
Agustinus juga menilai putusan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan nama baiknya yang sempat terdampak akibat status tersangka. Ia berharap dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa beban hukum.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Agustinus dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian. Melalui mekanisme praperadilan, penetapan tersebut diuji dan akhirnya dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyatakan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan antara PT Lingga Jati Al-Manshurin dengan sejumlah kontraktor land clearing di Kecamatan Serawai.
“Saya sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun belum mencapai kesepakatan,” ungkap Bala.
Ia menambahkan, meskipun mediasi belum menghasilkan titik temu, upaya penyelesaian tetap telah dilakukan. Bala juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang. Jika menyampaikan aspirasi, lakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga keamanan,” pungkasnya. (nda)
Editor : Hanif