PONTIANAK POST - Seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sintang diwajibkan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, meskipun kegiatan usaha belum berjalan. Kewajiban ini ditegaskan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sintang sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perkoperasian.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Nashirul Haq, menyebut RAT bukan sekadar agenda formal, melainkan mekanisme utama dalam pengambilan keputusan koperasi. Setiap perkembangan, rencana, hingga kendala yang dihadapi wajib disampaikan secara terbuka kepada anggota.
“Pengurus harus melaporkan perkembangan koperasi kepada anggotanya. Bahkan RAT tidak hanya setahun sekali, tetapi bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan. Semua keputusan dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota,” ujar Nashirul saat menghadiri RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya, Selasa (31/3).
Menurutnya, kewajiban RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah daerah juga menetapkan target percepatan pelaksanaan RAT bagi seluruh KDKMP di Sintang. Hingga April 2026, seluruh koperasi diharapkan telah menuntaskan kewajiban tersebut dan mengunggah laporan melalui aplikasi Simkopdes Mobile.
“Target kami sampai April semua KDKMP sudah melaksanakan RAT dan melaporkannya melalui sistem. Ini penting untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, peran pemerintah desa dan kelurahan dinilai penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Dukungan tersebut meliputi pembinaan, pengawasan, hingga mendorong partisipasi masyarakat sebagai anggota koperasi.
Ia menilai Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya termasuk yang menunjukkan perkembangan positif, terutama dengan adanya pembangunan gedung usaha yang tengah berlangsung. Infrastruktur tersebut dinilai akan memperkuat operasional koperasi ke depan.
Di sisi lain, Nashirul juga mengingatkan pengurus untuk terus memperluas keanggotaan. Meski diakui tidak mudah saat koperasi belum beroperasi, peningkatan jumlah anggota tetap menjadi indikator penting keberlanjutan koperasi.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Ketapang Curi 17 Motor, 3 Penadah Ikut Diringkus
“Kalau sudah berjalan, biasanya lebih mudah menarik anggota baru. Masyarakat akan melihat manfaatnya secara langsung,” tuturnya.
Dengan penegasan kewajiban RAT ini, pemerintah berharap seluruh koperasi di Sintang dapat tumbuh dengan tata kelola yang sehat dan berorientasi pada kepentingan anggota. (nda)
Editor : Hanif