PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang mematangkan rancangan aturan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026 melalui rapat pengharmonisasian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (1/4). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi aturan agar sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial sebelum sebuah regulasi ditetapkan. Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta efektivitas implementasi di lapangan.
“Pengharmonisasian ini penting agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kita ingin regulasi ini benar-benar kuat secara hukum dan dapat diterapkan dengan baik,” ujar Kartiyus.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan konsep rancangan peraturan bupati, khususnya terkait indikator pemberian tambahan penghasilan. Pembahasan juga menyoroti aspek keadilan dan proporsionalitas agar kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan di lingkungan ASN.
Baca Juga: Bupati Sintang Dorong Program MBG Libatkan Pengusaha Lokal
Kartiyus menambahkan bahwa tambahan penghasilan bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kinerja aparatur. Karena itu, skema yang disusun harus berbasis pada beban kerja, tanggung jawab, dan capaian kinerja masing-masing pegawai.
“Kita ingin kebijakan ini berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja ASN, bukan hanya sekadar tambahan pendapatan,” katanya.
Selain itu, rapat turut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan aturan nantinya. Setiap komponen dalam rancangan harus memiliki dasar penghitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan.
Kartiyus menyatakan, melalui proses pematangan ini, pemerintah daerah berharap rancangan peraturan tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan yang kuat dalam pemberian tambahan penghasilan ASN di tahun mendatang.
"Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan terukur, diharapkan kesejahteraan pegawai meningkat seiring dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat," tukasnya. (nda)
Editor : Hanif