Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Absen Lebih 30 Hari Tanpa Keterangan, Anggota Polres Sintang Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 8 April 2026 | 15:02 WIB
PTDH : Ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berujung pada PTDH terhadap seorang anggota Polres Sintang. (ISTIMEWA)
PTDH : Ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berujung pada PTDH terhadap seorang anggota Polres Sintang. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polres Sintang. Sanksi tegas ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran disiplin berat tidak mendapat toleransi di tubuh kepolisian.

Upacara PTDH digelar pada Senin (6/4) pagi dan dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo. Dalam upacara tersebut, sanksi dijatuhkan kepada anggota berinisial Aipda DH yang terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kapolres menegaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan.

“Ini adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Disiplin dan Karakter Jadi Fokus Pembinaan Pelajar di Sintang untuk Siapkan Generasi Masa Depan

Ia menambahkan, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme institusi. Tidak hanya sebagai bentuk sanksi, upacara PTDH juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, karena itu, integritas dan loyalitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Upacara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta loyalitas,” harap Sanny.

Langkah tegas yang diambil Polres Sintang ini sekaligus menjadi upaya menjaga marwah institusi di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan kepolisian yang semakin profesional dan akuntabel. 

"Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui konsistensi dalam menegakkan aturan di internal," tegasnya.

Baca Juga: Menuju HUT RI ke-81, Seleksi Paskibraka Sintang Saring Generasi Muda Berkarakter dan Disiplin

Dengan adanya PTDH tersebut, Polres Sintang menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas kinerja dan kedisiplinan personelnya. (nda)

Editor : Hanif
#absen #pecat anggota #bhayangkara #ptdh #polres sintang