PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan langkah tegas untuk menekan penyebaran rabies setelah kasus gigitan anjing kembali meningkat dan menimbulkan korban jiwa. Anjing yang terbukti terinfeksi rabies dipastikan akan dieliminasi sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyatakan kebijakan tersebut diambil seiring status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies yang telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026. Lonjakan kasus dalam dua bulan pertama tahun ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Penetapan KLB tersebut diambil setelah kembali terjadinya peningkatan kasus gigitan anjing rabies di beberapa kecamatan. Januari sampai Februari 2026 tercatat 107 kasus gigitan rabies,” ujar Kartiyus, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, keselamatan manusia menjadi prioritas utama sehingga pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap hewan yang terkonfirmasi membawa virus rabies. Langkah eliminasi disebut hanya menyasar anjing yang telah terinfeksi, bukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Atasi Kesenjangan Tenaga Kerja, Wagub Kalbar Tekankan Pendidikan Vokasi Lebih Adaptif
“Saya mau menegaskan bahwa ketika sudah ada warga yang meninggal karena gigitan anjing rabies, maka pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa eliminasi. Jangan kalah oleh anjing penyebab rabies,” tegas Kartiyus.
Menurutnya, kebijakan tersebut kerap menuai pro dan kontra, termasuk dari pecinta hewan. Namun, ia memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap terukur dan berbasis pada penanganan kasus.
Dalam upaya pengendalian, pemerintah daerah turut melibatkan tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang melakukan penyelidikan epidemiologi. Kehadiran tim pusat diharapkan mampu memperkuat langkah penanganan dan pencegahan di lapangan.
Dengan kombinasi langkah tegas dan dukungan teknis dari pemerintah pusat, penanganan rabies diharapkan dapat lebih efektif serta menekan risiko penyebaran yang lebih luas di masyarakat. (nda)
Editor : Hanif