Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sintang Dorong Aparatur dan Masyarakat Pahami Perubahan KUHP dan KUHAP

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:26 WIB
Pemkab Sintang dukung implementasi kebijakan hukum nasional, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan dan berintegritas.  (ISTIMEWA)
Pemkab Sintang dukung implementasi kebijakan hukum nasional, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan dan berintegritas. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Upaya meningkatkan kualitas layanan hukum di daerah mulai diarahkan pada penguatan pemahaman regulasi terbaru, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi hukum yang diikuti Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional.

Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Asmidi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap perubahan aturan hukum menjadi langkah penting agar aparatur dan masyarakat tidak keliru dalam penerapan maupun penafsiran hukum. 

“Kegiatan ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan KUHP, KUHAP, serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku,” ujar Asmidi, Selasa (5/5) kemarin.

Ia menilai, perubahan dalam sistem hukum pidana bukan hanya berdampak pada penegak hukum, tetapi juga pada pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman yang utuh dinilai dapat meminimalkan kesalahan prosedur serta meningkatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Sekda Kalbar Dorong Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Sampai Tingkat Desa

Selain membahas substansi hukum pidana, sosialisasi tersebut juga menyoroti layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikelola Kementerian Hukum. Layanan ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengesahan badan hukum, administrasi notariat, hingga layanan kewarganegaraan. 

“Penguatan pemahaman terhadap layanan AHU menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel,” kata Asmidi.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan semacam itu merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur hukum dan administrasi menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional.

“Ketika aparatur memahami regulasi dengan baik, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih tepat, cepat, dan sesuai prosedur,” tukasnya. (nda)

Editor : Hanif
#APARATUR #kebijakan nasional #kuhp #KUHAP #Pemkab Sintang