Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sintang Dorong Pengendalian Korupsi hingga Menyasar Pemerintahan Desa

Riska Nanda Kumala Sari • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:50 WIB
Pemkab Sintang pertegas pengendalian korupsi melalui asistensi peningkatan efektivitas pengendalian korupsi. (ISTIMEWA)
Pemkab Sintang pertegas pengendalian korupsi melalui asistensi peningkatan efektivitas pengendalian korupsi. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai perlu diperluas hingga ke tingkat pemerintahan desa. Hal itu mengemuka dalam kegiatan asistensi peningkatan efektivitas pengendalian korupsi yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menilai pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan pada level organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga perlu diperkuat di desa yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Kartiyus, ke depan diperlukan kegiatan serupa yang secara khusus menyasar kepala desa agar pemahaman mengenai pengendalian korupsi semakin kuat di tingkat akar pemerintahan.

“Ke depan perlunya sosialisasi serupa khusus bagi kepala desa karena di level pemerintahan desa pencegahan korupsi masih menjadi masalah,” ujar Kartiyus, Kamis (14/5).

Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan sistem pengukuran yang objektif untuk menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi.

“Korupsi bukan sekedar masalah hukum, melainkan hambatan utama dalam pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu kita tidak bisa hanya bekerja secara rutin, kita butuh alat ukur yang objektif untuk melihat sejauh mana upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kita supaya bisa berjalan dengan efektif,” kata Kartiyus.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemanfaatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebagai instrumen evaluasi. IEPK digunakan untuk mengukur berbagai aspek, mulai dari kemampuan pengelolaan risiko korupsi, budaya organisasi dalam menolak gratifikasi dan suap, hingga efektivitas penanganan kasus korupsi apabila terjadi.

“Indeks efektivitas pengendalian korupsi atau IEPK hadir sebagai instrumen pengukuran upaya pencegahan korupsi. Di dalam IEPK ini akan diukur kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, kesehatan budaya organisasi dalam menolak praktik gratifikasi dan suap serta keefektifan penanganan kejadian korupsi jika hal tersebut terjadi,” jelasnya.

Kartiyus juga meminta setiap kepala OPD menjadikan indikator dalam IEPK sebagai acuan memperbaiki sistem kerja dan memperkuat pengendalian internal pemerintah secara nyata.

“Integritas harus menjadi komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” tukasnya. (nda)

Editor : Hanif
#tata kelola pemerintahan #Korupsi #tingkat desa #pengendalian korupsi #Pemkab Sintang