PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah dengan mengedepankan toleransi, dialog, serta kewaspadaan terhadap penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 200.1.3/8215/Kesbangpol-C/2026 tentang menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada Selasa (19/5). Dalam surat edaran itu, pemerintah menekankan pentingnya menjaga Sintang tetap aman, damai, dan penuh toleransi di tengah keberagaman masyarakat.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Warga diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Masyarakat diimbau menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks, termasuk ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memecah belah kerukunan antarwarga,” ujar Bala.
Baca Juga: Sosialisasi Taspen Smart Save Digelar, Sekda Kayong Utara Ingatkan PPPK Soal Jaminan Hari Tua
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mengedepankan dialog dan silaturahmi untuk memperkuat kebersamaan serta menjaga semangat toleransi di tengah perbedaan.
"Komunikasi yang baik dinilai menjadi langkah penting dalam meredam potensi konflik sosial," tuturnya.
Dalam surat edaran itu, Bala juga menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Langkah-langkah yang melanggar hukum maupun tindakan sepihak diminta untuk dihindari.
“Apapun permasalahan yang dihadapi diutamakan diselesaikan melalui musyawarah mufakat, jangan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mencegah penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi, baik melalui media sosial maupun dalam interaksi langsung di lingkungan sekitar. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk menindak pihak-pihak yang sengaja mengganggu persatuan.
Baca Juga: Pemkab Landak dan PN Ngabang Pangkas Birokrasi Perubahan Nama Anak Lewat Layanan Terpadu
Di akhir imbauannya, masyarakat diajak menjadi warga yang berpikir kritis dan cerdas dalam memilah informasi.
“Jadilah warga negara yang berpikir kritis namun cerdas dalam memilih setiap informasi,” tukasnya. (nda)
Editor : Hanif