PONTIANAK POST - Pertumbuhan usaha tambang batu dan pasir di Kabupaten Sintang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di tengah meningkatnya aktivitas usaha tersebut, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi aspek legalitas dan pelaporan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, mengatakan meningkatnya kebutuhan bahan bangunan menjadi salah satu faktor utama berkembangnya usaha tambang batu dan pasir.
Meski demikian, pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis digital masih tergolong rendah.
“Masalahnya banyak pelaku usaha pasir dan batu belum menguasai atau belum mengetahui bagaimana melakukan proses perizinan di aplikasi OSS-RBA,” ujar Erwin, Minggu (24/5).
Baca Juga: SD Panca Setya 1 Dapat Kucuran Dana Pusat, Bupati Sintang Ingatkan Yayasan Jaga Kualitas Pendidikan
“Di samping itu, mereka juga belum mengetahui kewajiban-kewajiban apa saja yang harus mereka lakukan, terutama kewajiban melakukan pelaporan secara berkala kegiatan usaha mereka.”
Selain proses pengurusan izin, persoalan juga muncul terkait kepatuhan pelaporan usaha. Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya telah melengkapi dokumen perizinan, tetapi belum rutin menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
Data pelaporan usaha tersebut, lanjut Erwin, memiliki kontribusi terhadap capaian investasi daerah. Pada 2026, Kabupaten Sintang menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1,4 triliun sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Target realisasi investasi kita di RPJMD Rp1,4 triliun pada tahun 2026 ini, dan kami ditargetkan harus mencapai angka tersebut,” jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan bimbingan teknis bagi para pengusaha tambang batu dan pasir terkait proses pengurusan izin dan pelaporan usaha.
Ia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan pendampingan dan memahami mekanisme pengurusan izin maupun pelaporan usaha secara berkala melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. (nda)
Editor : Hanif