PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang akan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penggunaan bahasa negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Langkah tersebut muncul setelah adanya audiensi antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sintang yang membahas pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Uniawati, menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh aparatur pemerintah bukan sekadar etika berbahasa, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
“Ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Karena itu penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar wajib diterapkan,” ujar Uniawati, Kamis (4/6).
Menurut Uniawati, pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan, baik dalam dokumen resmi, pelayanan publik, papan informasi maupun komunikasi kelembagaan, sesuai dengan kaidah bahasa negara.
Balai Bahasa Kalbar juga mengusulkan pembentukan tim khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengawasi penerapan aturan tersebut. Selain pengawasan bahasa, Balai Bahasa turut memperkenalkan sejumlah program yang dijalankan, mulai dari literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa daerah, penginternasionalan Bahasa Indonesia hingga pemartabatan bahasa negara.
“Kami berharap Pemkab Sintang dapat membentuk tim yang secara khusus melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan,” ungkap Uniawati.
Ia juga menjelaskan bahwa Balai Bahasa Kalbar saat ini menjalankan berbagai program pelindungan bahasa dan sastra daerah, seperti pemetaan bahasa daerah, pendokumentasian, konservasi, pengukuran vitalitas bahasa hingga revitalisasi bahasa yang terancam mengalami penurunan jumlah penutur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan bahasa yang baik dan benar akan mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bupati Ketapang Buka Turnamen Voli Antardesa dalam HUT ke-16 Pengatapan Raya
“Kita akan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Sintang. Kami juga mendukung seluruh jajaran Pemkab Sintang untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan,” tukasnya. (nda)
Editor : Hanif