Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sekda Sintang Dukung Pembentukan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Administrasi

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:05 WIB
Sekda Sintang, Kartiyus
Sekda Sintang, Kartiyus

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang berencana membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai tindak lanjut penguatan penggunaan bahasa negara di lingkungan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan.

Rencana pembentukan tim tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat. Balai Bahasa menilai kepatuhan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan tidak hanya menjadi kebutuhan administrasi, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ketua Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Uniawati, mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh aparatur pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

 Baca Juga: Lima Prajurit Kodim Sintang Purna Tugas, Pengabdian Tak Berhenti di Dunia Militer

“Ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran. Kita wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Uniawati di Sintang kemarin.

Menurutnya, pembentukan tim pengawasan di tingkat daerah akan membantu memastikan penggunaan Bahasa Indonesia dalam surat-menyurat, dokumen resmi, papan informasi, hingga berbagai kegiatan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

 “Kami berharap Pemkab Sintang bisa membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan, Jamin Kepastian Hak dan Lahan

Selain pengawasan penggunaan bahasa, Balai Bahasa Kalimantan Barat juga menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan literasi, pelestarian bahasa daerah, dan pemartabatan Bahasa Indonesia. Program tersebut mencakup literasi kebahasaan dan kesastraan, penginternasionalan Bahasa Indonesia, hingga perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Uniawati menjelaskan, pihaknya memiliki tim khusus yang menangani pemetaan bahasa daerah, pengukuran vitalitas bahasa, pendokumentasian, konservasi, serta revitalisasi bahasa dan sastra daerah yang tersebar di Kalimantan Barat.

 Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah. Ia memastikan Pemkab Sintang akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan membentuk tim pelaksana.

Baca Juga: Bupati Ketapang Terima Masukan BPKP Kalbar untuk Optimalkan Pendapatan Daerah dan Tata Kelola

“Kita akan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Sintang dan mendukung seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” kata Kartiyus

Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi pemerintahan sekaligus memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dalam seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sintang. (nda)

 

Editor : Miftakhair
#Bahasa Indonesia di pemerintahan #Tim pengawasan bahasa Indonesia #Pengawasan bahasa daerah #Uniawati Balai Bahasa #Administrasi pemerintahan Sintang