Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Ahyarudin Siregar, mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang yang baru mengenai penetapan nomor kendaraan dinas roda empat bagi pejabat sipil.
“SK yang lama sudah berlaku lebih dari lima tahun. Selain itu, ada penambahan dan perubahan OPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian penomoran kendaraan dinas,” ujar Ahyarudin saat rapat pembahasan penetapan nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sintang, Senin (15/6).
Menurutnya, pembaruan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola aset kendaraan yang lebih tertib dan sesuai dengan kondisi organisasi pemerintahan saat ini. Penataan nomor kendaraan juga diharapkan memudahkan identifikasi kendaraan dinas yang digunakan oleh masing-masing pejabat dan perangkat daerah.
Namun, proses penataan ulang tersebut tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan daerah. Pemkab Sintang juga harus menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, IPTU Wahyudin, menjelaskan bahwa penentuan nomor kendaraan dinas wajib mengacu pada Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
“Berdasarkan aturan tersebut, nomor kendaraan dinas yang diperbolehkan hanya dari nomor 1 sampai 30. Setelah itu menggunakan empat digit angka. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kalbar untuk memastikan apakah ada kebijakan khusus bagi kendaraan dinas pejabat daerah,” jelas Wahyudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sintang, Syukur Saleh, menyampaikan bahwa draf SK Bupati akan direvisi sambil menunggu hasil koordinasi antara Polres Sintang dan Polda Kalbar.
“Jika nantinya nomor kendaraan di atas 30 tidak lagi diperbolehkan, maka SK akan disesuaikan dan OPD terkait wajib melakukan perubahan pada plat kendaraan maupun dokumen administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB,” tukas Syukur.(nda)
Editor : Hanif