Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Sintang Siapkan Penataan Ulang Nomor Kendaraan Dinas Sesuai Regulasi Korlantas Polri Terbaru

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 17 Juni 2026 | 09:57 WIB
Pemkab Sintang bersiap melakukan penataan ulang nomor kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat sipil. 
Pemkab Sintang bersiap melakukan penataan ulang nomor kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat sipil. 
PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang bersiap melakukan penataan ulang nomor kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat sipil. Langkah ini dilakukan menyusul bertambahnya organisasi perangkat daerah (OPD) serta adanya perubahan regulasi terkait registrasi kendaraan dinas yang harus disesuaikan dengan ketentuan nasional. Penataan ulang tersebut menjadi penting karena dasar hukum yang selama ini digunakan sudah berusia lebih dari lima tahun. Selain itu, struktur kelembagaan di lingkungan Pemkab Sintang juga mengalami perubahan dengan hadirnya sejumlah OPD baru yang membutuhkan penyesuaian nomor kendaraan dinas.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Ahyarudin Siregar, mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang yang baru mengenai penetapan nomor kendaraan dinas roda empat bagi pejabat sipil.

“SK yang lama sudah berlaku lebih dari lima tahun. Selain itu, ada penambahan dan perubahan OPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian penomoran kendaraan dinas,” ujar Ahyarudin saat rapat pembahasan penetapan nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sintang, Senin (15/6).

Baca Juga: Babinsa Koramil 1206-03 Batang Lupar Gotong Royong Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Warga Desa Sepandan

Menurutnya, pembaruan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola aset kendaraan yang lebih tertib dan sesuai dengan kondisi organisasi pemerintahan saat ini. Penataan nomor kendaraan juga diharapkan memudahkan identifikasi kendaraan dinas yang digunakan oleh masing-masing pejabat dan perangkat daerah.

Namun, proses penataan ulang tersebut tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan daerah. Pemkab Sintang juga harus menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, IPTU Wahyudin, menjelaskan bahwa penentuan nomor kendaraan dinas wajib mengacu pada Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Putussibau Gelar Sosialisasi Keimigrasian di Bunut Hulu Kapuas Hulu Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

“Berdasarkan aturan tersebut, nomor kendaraan dinas yang diperbolehkan hanya dari nomor 1 sampai 30. Setelah itu menggunakan empat digit angka. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kalbar untuk memastikan apakah ada kebijakan khusus bagi kendaraan dinas pejabat daerah,” jelas Wahyudin.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sintang, Syukur Saleh, menyampaikan bahwa draf SK Bupati akan direvisi sambil menunggu hasil koordinasi antara Polres Sintang dan Polda Kalbar.

“Jika nantinya nomor kendaraan di atas 30 tidak lagi diperbolehkan, maka SK akan disesuaikan dan OPD terkait wajib melakukan perubahan pada plat kendaraan maupun dokumen administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB,” tukas Syukur.(nda)

 

Editor : Hanif
#Penataan kendaraan dinas Pemkab Sintang #Nomor kendaraan dinas pejabat Sintang #SK Bupati Sintang kendaraan dinas #Organisasi perangkat daerah (OPD) Sintang #Korlantas Polri Nomor 60 Tahun 2023