Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

ICDN dan Kejari Sintang Perkuat Literasi Hukum dan Edukasi Masyarakat

Riska Nanda Kumala Sari • Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:33 WIB
Pengakuan hukum adat dalam kitab KUHP baru menjadi fokus pembahasan pada pertemuan antara Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang. (ISTIMEWA)
Pengakuan hukum adat dalam kitab KUHP baru menjadi fokus pembahasan pada pertemuan antara Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pengakuan hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memahami hubungan antara hukum yang hidup di tengah masyarakat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Isu tersebut menjadi satu diantara topik yang mengemuka dalam pertemuan antara Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak menuturkan, pihaknya berencana memperluas kegiatan edukasi publik melalui seminar, diskusi, dan penulisan buku yang mengangkat berbagai isu hukum dan sosial kemasyarakatan.

"Kami ingin mengambil peran dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong lahirnya ruang-ruang diskusi yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga penegak hukum," ujar Yohanes Rumpak di Sintang kemarin.

Baca Juga: Wagub Kalbar Dorong ICDN Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Menurut Yohanes, keberadaan ICDN sebagai wadah para cendekiawan Dayak memiliki tanggung jawab untuk menjembatani kajian akademik dengan kebutuhan masyarakat dalam memahami berbagai perkembangan regulasi dan kebijakan.

“ICDN Sintang merupakan kumpulan cendikiawan Dayak di Kabupaten Sintang. Kami siap berdiskusi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia menilai peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu hukum menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika perubahan regulasi yang terus berlangsung.

Karena itu, ICDN mulai menyusun sejumlah program yang berorientasi pada penguatan wawasan publik, termasuk penerbitan buku dan penyelenggaraan seminar yang membahas berbagai persoalan hukum.

“Kami juga akan menulis buku dan melaksanakan seminar maupun edukasi, misalnya tentang hukum. Kami berharap ada kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Yohanes.

Baca Juga: Tekan Risiko Fatalitas Korban Kecelakaan, Ojol Sintang Didorong Kuasai Pertolongan Pertama

Menurutnya, pendekatan edukatif diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan suatu aturan, tetapi juga memahami makna serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat budaya literasi di tengah masyarakat, khususnya terkait isu hukum, adat, dan kebijakan publik yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan warga.

ICDN memandang kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan edukasi. Sinergi antara kalangan akademisi dan institusi penegak hukum dinilai dapat menghadirkan materi yang lebih komprehensif dan mudah dipahami masyarakat.

Selaras dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi menilai keterlibatan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga penegak hukum, sangat diperlukan dalam menyebarluaskan pemahaman tersebut.

“Kami siap berkolaborasi dalam edukasi mengenai diakomodirnya hukum adat dalam penerapan hukum positif,” katanya.

Taufik menyatakan Kabupaten Sintang yang memiliki keberagaman suku dan tradisi adat dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi ruang dialog mengenai implementasi hukum adat dalam konteks hukum nasional. (nda)

Editor : Hanif
#literasi hukum #Kejari Sintang #edukasi masyarakat #hukum adat #icdn