PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mempersiapkan diri menghadapi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan capaian indeks keterbukaan informasi agar tetap berada di zona hijau.
Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi objek penilaian Komisi Informasi (KI). Tahun ini, sedikitnya lima perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sintang dipastikan mengikuti proses evaluasi, selain DPRD, BUMD, dan pemerintah desa yang juga telah ditetapkan oleh KI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh OPD yang ditunjuk mampu memenuhi seluruh persyaratan penilaian, mulai dari pengisian kuesioner hingga penyediaan dokumen pendukung.
Baca Juga: Kodim 1205/Sintang Tekankan Peran Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
“Kami terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar setiap OPD siap mengisi kuesioner serta melengkapi bukti pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian,” ujar Igor, Selasa (23/6).
Ia berharap hasil evaluasi tahun ini dapat kembali menempatkan Kabupaten Sintang pada kategori dengan tingkat keterbukaan informasi yang baik. Menurutnya, capaian tersebut penting sebagai indikator transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Sintang, Ida Ziasniati, menjelaskan terdapat perubahan mekanisme dalam pelaksanaan monev tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penentuan peserta dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di daerah, kini penunjukan instansi yang akan dievaluasi sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Informasi.
Baca Juga: Kodim 1205/Sintang Tekankan Peran Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
“Seluruh instansi peserta monev tahun ini sudah ditetapkan langsung oleh Komisi Informasi, sehingga daerah tinggal mempersiapkan seluruh kebutuhan penilaian,” kata Ida.
Adapun perangkat daerah yang akan mengikuti evaluasi meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Ade M. Djoen, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, Perumdam Tirta Senentang mewakili kategori BUMD, DPRD Kabupaten Sintang untuk kategori legislatif, serta Desa Nanga Pari pada kategori pemerintahan desa.
Ida mengingatkan seluruh pelaksana PPID pada instansi yang telah ditunjuk agar segera menyiapkan data dan dokumen secara lengkap. “Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian, sehingga persiapan harus dilakukan secara maksimal sejak awal,” pungkasnya. (nda)
Editor : Miftakhair