Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pengakuan Hutan Adat dan Hak Kelola Masyarakat Jadi Kunci Kelestarian Hutan di Sintang

Agung Rajali Saputra • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:39 WIB
Jabfung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Ikbal, menyampaikan penjelasan terkait pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan pengakuan wilayah adat saat berada di kawasan wisata alam berbatu di Kabupaten Sintang. (AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAKPOST)
Jabfung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Ikbal, menyampaikan penjelasan terkait pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan pengakuan wilayah adat saat berada di kawasan wisata alam berbatu di Kabupaten Sintang. (AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAKPOST)

PONTIANAK POST – Pengakuan terhadap wilayah adat dan hak kelola masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan Jabfung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Ikbal, saat menjelaskan berbagai skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkembang di wilayah tersebut.

Menurut Ikbal, pengelolaan kawasan hutan saat ini tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui berbagai skema perhutanan sosial, seperti Hutan Adat (HA), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan kemitraan kehutanan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Hutan Adat menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga kawasan hutan secara turun-temurun. Dengan adanya pengakuan tersebut, masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola sumber daya alam tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Katadata Green Ajak Mahasiswa UnKaS Sintang Sulap Potensi Alam Jadi Bioekonomi, Kupas Peluang Buah Tengkawang

"Pada prinsipnya, masyarakat adat telah lama hidup berdampingan dengan hutan. Karena itu, pengakuan terhadap wilayah adat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga hutan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," ujar Ikbal.

Selain Hutan Adat, berbagai skema perhutanan sosial juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan produktif. Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu, agroforestri, jasa lingkungan, hingga usaha ekonomi berbasis sumber daya alam lainnya.

Ikbal menilai penguatan kelembagaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan kawasan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah percepatan pengakuan wilayah adat, penyelesaian batas kawasan, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Baca Juga: Pelajar SMAN 1 Sintang Terpilih sebagai Calon Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalbar

Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendamping, dan berbagai pihak terkait dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu memberikan manfaat yang lebih luas.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hutan tetap terjaga, sementara masyarakat memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari sumber daya yang ada," tutupnya. (agg)

Editor : Miftahul Khair
#kelestarian hutan #hak kelola masyarakat #Ekonomi #hutan adat