Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPP Pratama Sintang dan KPPN Putussibau Sosialisasikan Pajak dan Coretax kepada Bendahara Satker

Riska Nanda Kumala Sari • Jumat, 3 Juli 2026 | 09:37 WIB
KPPN Putussibau bekerjasama dengan KPP Pratama Sintang menggelar sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan sekaligus penggunaan aplikasi Coretax. (IST)
KPPN Putussibau bekerjasama dengan KPP Pratama Sintang menggelar sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan sekaligus penggunaan aplikasi Coretax. (IST)

PONTIANAK POST - Bendahara satuan kerja yang menjadi mitra KPPN Putussibau memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus penggunaan aplikasi Coretax melalui sosialisasi yang diselenggarakan KPP Pratama Sintang bekerja sama dengan KPPN Putussibau. 

Kegiatan tersebut difokuskan untuk memperkuat pemahaman bendahara sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

Kepala KPP Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, mengatakan peningkatan kapasitas bendahara satuan kerja menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik akan meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan para bendahara.

Baca Juga: 45 Personel Polres Sintang Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

"Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai pemotong maupun pemungut pajak, termasuk tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, serta penggunaan aplikasi Coretax," ujar Sentot, Kamis (2/7).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan tugas bendahara satuan kerja. Selain itu, materi mengenai aplikasi Coretax juga diberikan agar peserta mampu memanfaatkan sistem tersebut dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib, akurat, dan efisien.

Tidak hanya berupa penyampaian materi, sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi dan konsultasi. Kesempatan itu dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai kendala yang masih dihadapi dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik terkait aspek teknis maupun penggunaan aplikasi.

"Forum ini menjadi ruang bagi bendahara satuan kerja untuk berkonsultasi secara langsung sehingga persoalan yang ditemui dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya," kata Sentot.

Baca Juga: Festival Lestari 2026 Dorong Investasi Produk Unggulan Kalbar

Ia menilai komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan bendahara satuan kerja penting untuk menciptakan kesamaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur.

Melalui peningkatan pemahaman tersebut, KPP Pratama Sintang berharap kepatuhan formal maupun material bendahara satuan kerja terus meningkat. 

"Kepatuhan yang baik tidak hanya mendukung tertib administrasi perpajakan, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara melalui pelaksanaan kewajiban pajak yang dilakukan secara tepat waktu, tepat hitung, dan sesuai ketentuan," tukasnya. (nda)

Editor : Miftakhair
#Sosialisasi Pajak #Bendahara Satker #Coretax #KPP Pratama Sintang #KPPN Putussibau