PONTIANAK POST - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mulai menyusun langkah teknis pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah menuju controlled landfill. Tahap tersebut menjadi transisi sebelum penerapan sanitary landfill secara penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan perubahan sistem dilakukan sebagai tindak lanjut surat Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta seluruh daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026.
“Yang akan diterapkan terlebih dahulu adalah controlled landfill. Pada sistem ini sampah ditumpuk terlebih dahulu, kemudian ditutup tanah secara berkala. Berbeda dengan sanitary landfill yang mengharuskan penutupan dilakukan setiap hari,” ujar Siti.
Menurut Siti, kawasan TPA Nenak di Kilometer 7 masih memiliki lahan sekitar 3,4 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sistem baru tersebut. Area di sisi kanan lokasi dipilih sebagai tempat penerapan controlled landfill, sedangkan sisi kiri tetap digunakan sebagai lokasi penimbunan dengan batas maksimal ketinggian sekitar 10 meter.
“Saat ini tinggi timbunan sampah masih sekitar tujuh meter sehingga kapasitasnya masih memungkinkan untuk dioptimalkan. Kami juga akan membangun terasering agar pengelolaan sampah lebih aman dan tertata,” ungkapnya.
Selain penataan area pembuangan, pemerintah juga menilai pengurangan volume sampah menjadi tantangan berikutnya. Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah penyediaan mesin penghancur sampah atau insinerator sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.
“Ke depan tumpukan sampah bisa berkurang apabila tersedia peralatan pengolahan seperti mesin penghancur atau insinerator. Pekerjaan akan segera dimulai agar hasilnya dapat terlihat secepat mungkin,” tuturnya.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jalani KKN di Sintang, Jadi Ajang Bertukar Gagasan dan Pengabdian
Siti menuatakan, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Nenak bisa menjadi langkah awal meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di Kabupaten Sintang. Selain memenuhi ketentuan pemerintah pusat, penerapan controlled landfill juga diharapkan mampu mengurangi pencemaran tanah, udara, dan air yang selama ini menjadi risiko dari praktik open dumping.
"Dengan penataan yang lebih baik, operasional TPA diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (nda)
Editor : Miftakhair