Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Perda Pajak dan Retribusi Sintang Direvisi, Pemkab Wajib Tuntaskan Perubahan dalam Waktu 15 Hari Kerja

Riska Nanda Kumala Sari • Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:53 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 disampaikan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (177). (ISTIMEWA)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 disampaikan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (177). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD mulai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah adanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat yang mewajibkan sejumlah penyesuaian terhadap regulasi tersebut. Perubahan itu harus diselesaikan dalam batas waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 disampaikan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (17/7). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kartiyus, serta jajaran perangkat daerah.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Baca Juga: Masih Ragu Ikut Sensus Ekonomi 2026, BPS Kapuas Hulu Tegaskan Data Dijaga dan Tak Terkait Pajak

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” ujar Bala.

Ia menjelaskan pemerintah pusat juga telah menginstruksikan kepala daerah bersama DPRD untuk segera melakukan perubahan terhadap perda tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Bala, percepatan pembahasan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia berharap DPRD dapat segera mengagendakan pembahasan bersama sehingga perubahan perda dapat disahkan pada tahun ini.

Baca Juga: Wagub Krisantus Tegur Perusahaan Sawit yang Abai terhadap Daerah, Minta CSR Tepat Sasaran dan Optimalisasi Pajak Air Permukaan

“Harapan kita, Raperda ini dapat segera dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bala. (nda)

Editor : Miftahul Khair
perda pajak dan retribusi Gregorius Bala Pemkab Sintang