Bupati Sintang Siapkan Surat Edaran Penyaluran Solar Bersubsidi, Seluruh SPBU Diminta Tertib Ikuti Pedoman

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 23:22 WIB
PERTEMUAN: Pemkab Sintang mempertemukan  perwakilan sopir ekspedisi, Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi atas distribusi bahan bakar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir.
PERTEMUAN: Pemkab Sintang mempertemukan perwakilan sopir ekspedisi, Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi atas distribusi bahan bakar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir.

 

PONTIANAK POST  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menyiapkan Surat Edaran yang akan menjadi pedoman bagi seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam penyaluran solar bersubsidi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan mengenai distribusi solar yang dinilai masih menimbulkan kendala bagi sopir angkutan barang.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan Surat Edaran tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah maupun Pertamina. Melalui pedoman itu, seluruh SPBU diharapkan menerapkan mekanisme penyaluran yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.

"Surat Edaran itu dipastikan tidak bertentangan dengan aturan lain. Semua pihak harus bekerja sama, saling menjaga, dan saling mengerti agar distribusi solar berjalan baik," ujar Bala, Minggu (19/7).

Baca Juga: Sopir Keluhkan Sulit Dapat Solar, Pemkab Sintang Siapkan Solusi Distribusi

Penyelesaian Libatkan Seluruh Pihak

Bala menegaskan persoalan distribusi solar bersubsidi tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurutnya, pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU, dan pengguna solar bersubsidi memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan.

Ia menilai komunikasi yang baik antarpihak menjadi kunci untuk mencegah persoalan serupa terulang. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban sehingga potensi kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalkan.

"Surat Edaran ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di Kabupaten Sintang," harap Bala.

Baca Juga: Pemkab Sintang Siapkan Anggaran Penyelesaian Jembatan Ketungau II, Target Difungsikan Penuh pada 2027

Beri Kepastian Penyaluran Solar Bersubsidi

Selain menjadi pedoman bagi pengelola SPBU, Surat Edaran tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai tata cara penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.

Pemerintah Kabupaten Sintang berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi solar yang lebih tertib dan merata. Dengan demikian, pasokan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga kebutuhan sektor transportasi, khususnya angkutan barang, tetap terpenuhi.

"Kami ingin seluruh pihak menjalankan aturan yang sama sehingga distribusi solar dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.(nda)

Editor : Uray Ronald
Sumber : Pontianak Post
penyaluran solar bersubsidi Sintang Surat Edaran Bupati Sintang SPBU Kabupaten Sintang distribusi solar bersubsidi Gregorius Herkulanus Bala