PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menyiapkan Surat Edaran yang akan menjadi pedoman bagi seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam penyaluran solar bersubsidi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan mengenai distribusi solar yang dinilai masih menimbulkan kendala bagi sopir angkutan barang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan Surat Edaran tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah maupun Pertamina. Melalui pedoman itu, seluruh SPBU diharapkan menerapkan mekanisme penyaluran yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.
"Surat Edaran itu dipastikan tidak bertentangan dengan aturan lain. Semua pihak harus bekerja sama, saling menjaga, dan saling mengerti agar distribusi solar berjalan baik," ujar Bala, Minggu (19/7).
Baca Juga: Sopir Keluhkan Sulit Dapat Solar, Pemkab Sintang Siapkan Solusi Distribusi
Penyelesaian Libatkan Seluruh Pihak
Bala menegaskan persoalan distribusi solar bersubsidi tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurutnya, pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU, dan pengguna solar bersubsidi memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan.
Ia menilai komunikasi yang baik antarpihak menjadi kunci untuk mencegah persoalan serupa terulang. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban sehingga potensi kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalkan.
"Surat Edaran ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di Kabupaten Sintang," harap Bala.
Beri Kepastian Penyaluran Solar Bersubsidi
Selain menjadi pedoman bagi pengelola SPBU, Surat Edaran tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai tata cara penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi solar yang lebih tertib dan merata. Dengan demikian, pasokan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga kebutuhan sektor transportasi, khususnya angkutan barang, tetap terpenuhi.
"Kami ingin seluruh pihak menjalankan aturan yang sama sehingga distribusi solar dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.(nda)
Editor : Uray RonaldSumber : Pontianak Post