PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan Surat Edaran yang akan menjadi acuan bagi seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam penyaluran solar bersubsidi. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait distribusi solar yang dinilai masih menimbulkan kendala bagi kalangan sopir angkutan barang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan Surat Edaran itu akan disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah maupun Pertamina. Melalui pedoman tersebut, setiap SPBU diharapkan menerapkan mekanisme penyaluran solar secara tertib, transparan, dan sesuai sasaran.
"Surat Edaran itu dipastikan tidak bertentangan dengan aturan lain. Semua pihak harus bekerja sama, saling menjaga, dan saling mengerti agar distribusi solar berjalan baik," ujar Bala, Minggu (19/7).
Menurutnya, penyelesaian persoalan distribusi solar tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU, serta para pengguna solar bersubsidi memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan sehingga tidak mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi barang.
Bala menilai komunikasi yang baik antara seluruh pihak menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban masing-masing sehingga potensi kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalkan.
"Surat Edaran ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di Kabupaten Sintang," harap Bala.
Selain menjadi pedoman bagi pengelola SPBU, Bala menyatakan kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai tata cara penyaluran kepada masyarakat yang memang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.
Baca Juga: Sopir Keluhkan Sulit Dapat Solar, Pemkab Sintang Siapkan Solusi Distribusi
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap langkah tersebut mampu menciptakan distribusi solar yang lebih tertib dan merata. Ketersediaan pasokan yang telah dialokasikan diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga kebutuhan sektor transportasi, khususnya angkutan barang, tetap terpenuhi.
"Kami ingin seluruh pihak menjalankan aturan yang sama sehingga distribusi solar dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tutupnya. (nda)
Editor : Miftakhair