UMKM Sintang Didorong Berkembang Lebih Cepat, KPP Kenalkan Peluang KUR dan Pajak Final 0,5 Persen

miftakhair • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:06 WIB
Pelaku UMKM mengikuti kegiatan BDS 2026 yang digelar KPP Pratama Sintang bersama Bank Kalbar di Sintang.
Pelaku UMKM mengikuti kegiatan BDS 2026 yang digelar KPP Pratama Sintang bersama Bank Kalbar di Sintang. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar Business Development Services (BDS) 2026 bertema UMKM Next Level: Berkembang Lebih Cepat dengan KUR di Café Nordu Garden, Senin (13/7), bekerja sama dengan Bank Kalbar untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM di Kabupaten Sintang.

Kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Pajak 2026 itu diikuti puluhan pelaku UMKM yang memperoleh pembekalan mengenai akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pemahaman Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.

Program BDS merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga: KPP Pratama Sintang dan KPPN Putussibau Sosialisasikan Pajak dan Coretax kepada Bendahara Satker

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang, Yulti Delimasari, mengatakan DJP tidak hanya berperan menghimpun penerimaan negara, tetapi juga mendorong kemajuan UMKM melalui edukasi.

"Apabila UMKM semakin maju dan berkembang, maka lapangan pekerjaan yang tercipta juga akan semakin banyak. Selain itu, UMKM yang sukses dapat memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak," ujar Yulti.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan mengenai akses pembiayaan KUR maupun ketentuan perpajakan bagi UMKM.

Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Sintang berharap semakin banyak UMKM mampu memanfaatkan fasilitas pembiayaan dan memahami kewajiban perpajakan sehingga usaha dapat berkembang, membuka peluang kerja, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan negara. (r/*)

Editor : Miftakhair
Pajak UMKM KPP Pratama Sintang usaha KUR