PONTIANAK POST – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga disembunyikan di dalam makanan ringan melalui layanan barang titipan. Temuan tersebut terungkap saat pemeriksaan rutin terhadap barang yang akan diserahkan kepada salah seorang warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, mengatakan keberhasilan itu menunjukkan efektivitas pengawasan berlapis dalam mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
"Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mendeteksi upaya penyelundupan barang terlarang sejak di pintu masuk. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di dalam Lapas atau Rutan," kata Jayanta di Pontianak, Kamis (23/7).
Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Singkawang Sita 12 Ponsel Ilegal dari Blok Hunian
Narkotika Disembunyikan di Dalam Makanan Ringan
Upaya penyelundupan tersebut terungkap ketika petugas memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada seorang warga binaan pada Rabu (22/7).
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sembilan kantong klip yang diduga berisi sabu-sabu serta satu kantong klip yang diduga berisi ekstasi yang telah dihaluskan.
Barang yang diduga narkotika tersebut disembunyikan di dalam makanan ringan untuk mengelabui petugas sebelum barang diserahkan kepada warga binaan.
Pembawa Barang dan Warga Binaan Diperiksa
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika, petugas segera mengamankan pembawa barang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga memeriksa warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman barang serta melakukan sterilisasi area pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang yang diduga narkotika tersebut diakui ditujukan kepada seorang warga binaan yang sedang menjalani pidana dalam kasus narkotika.
Barang Bukti Diserahkan ke Polres Sintang
Lapas Kelas IIB Sintang kemudian berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk menyerahkan barang bukti beserta pembawa barang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap asal-usul barang serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Pengawasan Halinar Terus Diperkuat
Jayanta menegaskan jajaran pemasyarakatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap layanan kunjungan dan barang titipan sebagai bagian dari upaya pemberantasan Halinar, yakni Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
"Seluruh jajaran harus terus memperkuat deteksi dini, meningkatkan kewaspadaan, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Lapas dan Rutan tetap aman dan bersih dari narkoba," katanya.
Menurut dia, sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia menambahkan, sistem pengawasan berlapis akan terus diterapkan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara aman, tertib, dan berintegritas.
Kasus penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas sudah sering terjadi di Kalbar. Sebagai contoh, Lapas Kelas IIB Ketapang menggagalkan penyelundupan tiga klip diduga sabu dan dua klip diduga ekstasi yang disembunyikan dalam makanan titipan pengunjung pada Mei 2026.
Rutan Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan pada Mei 2026 setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas.
Lapas Kelas IIB Sintang menggagalkan penyelundupan sembilan kantong klip diduga sabu dan satu kantong klip diduga ekstasi yang dihaluskan melalui barang titipan pada Juli 2026.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara