PONTIANAK POST — Angka kecelakaan lalu lintas Sintang 2026 masih menjadi perhatian. Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mencatat sebanyak 21 orang meninggal dunia akibat kecelakaan jalan raya selama periode Januari hingga Juli 2026.
Selain korban meninggal, kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu tersebut juga menyebabkan 24 orang mengalami luka berat dan 7 orang luka ringan. Peristiwa tersebut turut menimbulkan kerugian material dengan total mencapai Rp164.500.000.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara masih membutuhkan perhatian bersama, terutama dari para pengguna jalan agar lebih disiplin dan berhati-hati saat beraktivitas di jalan raya.
Data Kecelakaan Lalu Lintas Kabupaten Sintang Januari–Juli 2026
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Korban meninggal dunia | 21 orang |
| Korban luka berat | 24 orang |
| Korban luka ringan | 7 orang |
| Kerugian material | Rp164.500.000 |
| Periode data | Januari–Juli 2026 |
| Sumber data | Satlantas Polres Sintang |
Kelalaian Pengguna Jalan Masih Jadi Perhatian
Kasat Lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi An, S.T.K., S.I.K., LL.M., mengatakan tingginya angka kecelakaan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dicegah apabila setiap pengguna jalan memiliki kesadaran, disiplin, dan kepedulian terhadap keselamatan bersama.
“Angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan harus menjadi prioritas.”
Ia mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan perlengkapan keselamatan hingga memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Polisi Ingatkan Kebiasaan Kecil yang Menentukan Keselamatan
Satlantas Polres Sintang mengingatkan sejumlah langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko kecelakaan. Pengendara sepeda motor diminta selalu menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat wajib memakai sabuk pengaman.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak melaju melebihi batas kecepatan, serta memastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan layak sebelum perjalanan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan jalan raya yang lebih aman.
Keluarga Menunggu, Jangan Abaikan Keselamatan
Polres Sintang juga mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan bukan hanya menyangkut diri sendiri, tetapi juga keluarga dan pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sintang dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ingatlah bahwa keluarga menanti di rumah. Jangan abaikan keselamatan hanya karena ingin cepat sampai tujuan.”
Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Edukasi dan Penegakan Hukum Terus Dilakukan
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Sintang terus melakukan berbagai langkah, mulai dari edukasi, sosialisasi keselamatan berkendara, hingga penegakan hukum secara humanis.
Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Sintang.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, angka kecelakaan diharapkan dapat ditekan sehingga tidak semakin banyak keluarga kehilangan orang tercinta akibat kecelakaan di jalan raya. (ars)
FAQ Singkat
Berapa jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Sintang pada 2026?
Satlantas Polres Sintang mencatat 21 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas periode Januari-Juli 2026.
Berapa total korban kecelakaan lalu lintas Sintang 2026?
Selain korban meninggal, terdapat 24 orang luka berat dan 7 orang luka ringan.
Apa imbauan polisi untuk mencegah kecelakaan?
Masyarakat diminta disiplin berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak melanggar batas kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro