PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mengusulkan kolaborasi yang lebih erat dengan Gereja Katolik dan Pengadilan Negeri Sintang sebagai langkah memperkuat pendampingan bagi pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga. Gagasan tersebut muncul setelah tercatat 23 pasangan Katolik resmi memperoleh akta perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, mengatakan perceraian tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai urusan administrasi kependudukan yang muncul setelahnya. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak pasangan memasuki proses mediasi.
“Saya mengusulkan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang dalam upaya mencegah perceraian, terutama melalui pendampingan pada saat pasangan menghadapi proses hukum,” ujar Mus Mulyadi di Sintang kemarin.
Ia mengusulkan agar pastor atau imam dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik menjalani mediasi di pengadilan. Menurutnya, kehadiran pemuka agama dapat menjadi ruang pembinaan sekaligus memberikan kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai.
“Pastor atau Imam dapat dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik menghadapi persoalan perkawinan, termasuk pada tahapan mediasi sebelum proses perceraian berlanjut,” katanya.
Mus mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 terdapat 50 pasangan yang mengajukan penetapan perceraian di Pengadilan Negeri Sintang. Dari jumlah tersebut, 23 pasangan Katolik telah resmi memperoleh akta perceraian, meski sebelumnya telah mengikuti proses kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan.
“Sebanyak 23 pasangan Katolik sudah resmi cerai. Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Masih saja terjadi perceraian. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” ungkapnya.
Baca Juga: Patroli Kemenhut di Eks PBPH Sintang Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal Hingga Gedung Walet
Selain persoalan perceraian, Dukcapil juga menilai kerja sama dengan Gereja dapat membantu penyelesaian berbagai kendala administrasi kependudukan. Mus menyebut masih ditemukan anak yang akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu karena orang tuanya hanya menikah secara adat.
“Kami menemukan ada persoalan administrasi yang bisa dibantu bersama. Banyak anak hanya mencantumkan nama ibunya di akta kelahiran karena orang tuanya belum menikah secara resmi. Kondisi ini dapat berdampak pada pemenuhan persyaratan administrasi di masa depan,” jelasnya.
Menurut Mus, sinergi antara Gereja Katolik, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri tidak hanya bertujuan menekan angka perceraian, tetapi juga memastikan setiap keluarga memperoleh pendampingan serta kepastian administrasi kependudukan yang lebih baik. (nda)
Editor : Miftakhair