PONTIANAK POST - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak di Jalan Sintang-Pontianak Kilometer 7 memasuki tahap akhir persiapan untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke pengelolaan sampah dengan metode controlled landfill menuju sanitary landfill mulai 1 Agustus 2026. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah daerah meninggalkan praktik open dumping.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menuturkan, seluruh perangkat daerah terkait harus menjalankan proses penataan sesuai pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar pengelolaan sampah di Sintang memenuhi standar yang berlaku.
Bala, Rabu (29/7), menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara instan, namun pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap.
Baca Juga: Pekan Gawai Dayak XIII Sintang Jadi Momentum Memperkuat Hubungan Sosial dan Rasa Syukur Masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan percepatan penataan telah dilakukan dengan memprioritaskan area bekas open dumping. Setelah tahap tersebut selesai, pembangunan area sanitary landfill akan dilanjutkan pada bagian belakang lokasi TPA.
“Tahap awal difokuskan pada penataan area open dumping yang lama sebelum dilanjutkan dengan pembangunan area sanitary landfill di bagian belakang. Kami sudah mulai menggeser dan merapikan timbunan sampah, mengerjakan akses jalan masuk, menyiapkan sumur, serta sarana pendukung lainnya,” jelas Siti.
Ia mengakui seluruh pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga akhir Juli karena luas kawasan TPA mencapai 5,5 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 2,1 hektare telah terpakai, sedangkan sekitar 3,4 hektare masih aktif.
"Lahan ini yang akan dioptimalkan sebagai area pengelolaan sampah dengan sistem yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan nasional," tutupnya. (nda)
Editor : Miftakhair