Ungkap Dampak HGU Lama yang Caplok Area Kuburan, Bupati Sintang Perketat Syarat Izin Perkebunan Sawit

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, meminta seluruh permohonan HGU dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan. (ISTIMEWA)
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, meminta seluruh permohonan HGU dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pengalaman hilangnya area pemakaman akibat masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi alasan kuat Pemerintah Kabupaten Sintang menginginkan setiap penerbitan HGU dilakukan secara lebih cermat dan berjenjang. Langkah itu dipandang penting untuk mencegah konflik agraria yang dapat muncul bertahun-tahun setelah izin diterbitkan.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, meminta seluruh permohonan HGU dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan. Menurutnya, ketelitian sejak awal akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.

"Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Bala saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit, Kamis (30/7).

Baca Juga: DPR Desak ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT PTS di Ketapang, Pastikan Batas dan Status Lahan di Tengah Sengketa

Ia mengungkapkan persoalan yang terjadi di kampung halamannya sebagai contoh nyata dampak penerbitan HGU yang tidak melalui proses secara matang. Menurutnya, persoalan tersebut masih menyisakan dampak bagi masyarakat hingga sekarang.

"Saya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi," katanya.

Bala menegaskan sikap pemerintah bukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Sintang, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak memunculkan sengketa pada masa mendatang.

"Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Landak Fasilitasi Sertifikasi Lahan Eks HGU PT Aria, Warga Diminta Ikut Pendataan

Ia juga meminta kepala desa lebih teliti dalam memberikan rekomendasi atas setiap pengajuan HGU. Seluruh dokumen dan tahapan administrasi harus disusun secara terbuka, tertulis, dan sesuai kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak," tutupnya. (nda)

Editor : Miftahul Khair
penerbitan HGU bpn Pemkab Sintang Hak Guna Usaha