Usulan Perda Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Menguat Demi Kepastian Hukum dan Jadwal Tetap

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:19 WIB
Kalangan cendekiawan, akademisi, hingga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dukung usulan Perda khusus PGD.(RISKA / PONTIANAK POST)
Kalangan cendekiawan, akademisi, hingga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dukung usulan Perda khusus PGD.(RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST  - Usulan agar pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) mengemuka. Gagasan tersebut mendapat dukungan dari kalangan cendekiawan, akademisi, hingga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang. Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengatakan pengaturan melalui Perda akan membuat pelaksanaan PGD lebih mudah dipersiapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dukungan serupa disampaikan akademisi Universitas Kapuas (Unka) Sintang, Sopian. Ia menilai penyelenggaraan PGD membutuhkan persiapan panjang dan anggaran yang tidak sedikit sehingga pengaturannya dalam Perda menjadi langkah yang realistis.

“Melaksanakan PGD memerlukan biaya yang tinggi sehingga wajar jika ada usulan agar diatur dalam Perda. Di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, pelaksanaan PGD sudah memiliki Perda dan tanggalnya tetap setiap 20 Mei,” katanya.

 Baca Juga: Festival Bujang dan Dara Gawai Meriahkan Pekan Gawai Dayak Sintang

Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, regulasi khusus mengenai PGD akan melengkapi kebijakan daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap kelembagaan adat.

Usulan tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut sehingga pelaksanaan Pekan Gawai Dayak memiliki kepastian hukum, jadwal yang konsisten, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan sebagai salah satu agenda budaya penting di Kabupaten Sintang. (nda)

 

Editor : Miftakhair
UNKA perda sintang PGD icdn