PONTIANAK POST - Pemenuhan hak sipil, perlindungan dari kekerasan, hingga penyediaan ruang bermain menjadi perhatian utama anak-anak di Kabupaten Sintang. Tujuh aspirasi tersebut disampaikan Forum Anak Kabupaten Sintang dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 sebagai rekomendasi bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
Aspirasi yang diberi tajuk Suara Anak Kabupaten Sintang 2026 memuat berbagai persoalan yang masih dihadapi anak-anak. Isinya meliputi permintaan agar seluruh anak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), penguatan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, penyediaan ruang terbuka hijau, taman bermain dan puskesmas ramah anak di setiap kecamatan, pengawasan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, penutupan tempat hiburan malam, penegasan aturan mengenai pernikahan usia anak, hingga penyediaan sekretariat Forum Anak di seluruh kecamatan.
Ketua Panitia Hari Anak Nasional 2026, Ani Dedek Kurniawati, Senin (3/8) mengatakan aspirasi tersebut merupakan hasil penyampaian langsung anak-anak yang mewakili suara dan kebutuhan mereka di Kabupaten Sintang. Menurutnya, hak identitas menjadi satu diantara kebutuhan paling mendasar karena berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Pemkab Sintang Tegaskan Data Akurat Menjadi Dasar Perlindungan Perempuan dan Anak yang Efektif
Ani menyatakan Forum Anak juga menaruh perhatian pada perlindungan anak dari paparan rokok dan persoalan pernikahan usia anak. Mereka berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur sekaligus memperkuat implementasi aturan untuk mencegah perkawinan anak.
Ani berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah ke depan.
"Kami ingin Hari Anak Nasional tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga menghadirkan langkah nyata yang membuat anak-anak di Kabupaten Sintang semakin terlindungi, terpenuhi haknya, dan memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat," tukasnya. (nda)
Editor : Miftakhair