Disdukcapil Sintang Prioritaskan KIA dan Akta Kelahiran untuk Lindungi Hak Sipil Setiap Anak Sejak Lahir

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:28 WIB

 

Ilustrasi kartu identitas anak.
Ilustrasi kartu identitas anak.

PONTIANAK POST  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang terus memprioritaskan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran sebagai dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap anak. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Agus Jam, mengatakan proses penerbitan KIA maupun akta kelahiran tidak rumit selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar tidak menunda pengurusan dokumen sejak anak dilahirkan.

“Begitu anak lahir, sebaiknya orang tua segera mengurus akta kelahiran. Prosesnya mudah apabila persyaratan sudah lengkap, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama,” kata Agus Jam, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, akta kelahiran merupakan identitas hukum pertama bagi seorang anak yang akan menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.

 Baca Juga: Pemkab Sintang Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 2026

"Kepemilikan KIA juga menjadi bagian penting untuk memperkuat identitas anak sejak usia dini," jelasnya.

Selain mengurus dokumen sesegera mungkin, Agus Jam juga mengingatkan masyarakat agar memberikan nama anak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut akan memudahkan proses pencatatan administrasi dan menghindari kendala saat pengurusan berbagai dokumen di kemudian hari.

“Pemberian nama juga perlu memperhatikan aturan yang ada. Dengan begitu, proses pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi,” tuturnya.

 Baca Juga: Wabup Sintang Pastikan Aspirasi Forum Anak Masuk Agenda Pemerintah dan Segera Ditindaklanjuti Bersama OPD

Melalui berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sintang berharap semakin banyak anak memiliki akta kelahiran dan KIA sejak usia dini sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi serta akses terhadap berbagai layanan publik dapat diperoleh secara lebih mudah. (nda)

Editor : Miftakhair
akta kelahiran sintang disdukcapil kartu identitas anak (kia) identitas