ICDN Kabupaten Sintang Siapkan Seminar Posisi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru September 2026

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:34 WIB
ICDN Sintang paparkan persiapan seminar kepada Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno.(ISTIMEWA)
ICDN Sintang paparkan persiapan seminar kepada Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno.(ISTIMEWA)

PONTIANAK POST  - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (DPD ICDN) Kabupaten Sintang mulai mematangkan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan seminar yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Satu diantara agenda utama yang akan diangkat ialah pembahasan mengenai kedudukan hukum adat dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ketua DPD ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, Senin (3/8), mengatakan pembahasan mengenai hubungan hukum adat dengan KUHP baru dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penerapan hukum di daerah yang masih kuat memegang nilai-nilai adat. Selain itu, ICDN menyatakan komitmennya memperkuat kemitraan dengan Polres Sintang. Menurut Yohanes, ICDN siap menjadi mitra dialog sekaligus memberikan dukungan terhadap berbagai upaya kepolisian menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

 Baca Juga: Disdukcapil Sintang Prioritaskan KIA dan Akta Kelahiran untuk Lindungi Hak Sipil Setiap Anak Sejak Lahir

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi dengan seluruh organisasi masyarakat sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “Ke depan saya ingin diskusi seperti ini lebih sering dilakukan. Tidak harus menunggu ada persoalan, tetapi bisa melalui pertemuan sederhana untuk bertukar pikiran demi menjaga situasi Kabupaten Sintang tetap aman dan kondusif.”(nda)

Editor : Miftakhair
DPD ICDN sintang Rakerda kepolisian kuhp