Pemkab Sintang Lantik 38 Kepala Sekolah Negeri, Sebanyak 13 Sekolah Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:34 WIB

 

Pemkab Sintang melantik 38 kepala sekolah negeri sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan.(RISKA / PONTIANAK POST)
Pemkab Sintang melantik 38 kepala sekolah negeri sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan.(RISKA / PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST  - Pemerintah Kabupaten Sintang melantik 38 kepala sekolah negeri sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan. Meski demikian, masih terdapat 13 sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dan akan diisi secara bertahap setelah memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menjelaskan, sebanyak 38 guru menerima penugasan sebagai kepala sekolah yang terdiri atas satu kepala TK Negeri, 23 kepala SD Negeri, dan 14 kepala SMP Negeri.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya mengusulkan 48 nama kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, baru 38 orang yang memperoleh persetujuan teknis untuk dilantik.

 Baca Juga: Bupati Sintang Fokus Perkuat Komunikasi dengan Pemerintah Pusat Demi Mendapatkan Pendanaan Pembangunan Daerah

Herkolanus menuturkan, hingga kini masih ada 13 sekolah negeri yang dipimpin oleh pelaksana tugas. Pemerintah daerah akan kembali mengusulkan calon kepala sekolah yang memenuhi ketentuan agar kebutuhan kepemimpinan di seluruh satuan pendidikan dapat terpenuhi. 

"Prosesnya dimulai dari usulan Dinas Pendidikan kepada Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat, data diteruskan ke sistem BKN untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum pelantikan dilaksanakan," jelasnya.

 Baca Juga: ICDN Kabupaten Sintang Siapkan Seminar Posisi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru September 2026

Ia menilai pemenuhan jabatan kepala sekolah menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan di setiap satuan pendidikan.  (nda)

Editor : Miftakhair
sintang dinas pendidikan bkn kepala sekolah